#SahabatGTK, pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Melalui SKB, telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari. pic.twitter.com/ISRUW0EQIt
— Ditjen GTK Kemdikbud (@gtk_kemdikbud) October 12, 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar